REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/7), kembali melanjutkan sidang kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan terdakwa Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin. Syamsul yang merupakan mantan Bupati Langkat itu hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Syamsul mengikuti sidang itu dengan menggunakan kursi roda. Ia masih dalam perawatan medis atas sakit yang menimpanya beberapa waktu lalu yang membuatnya tidak mampu berjalan sendiri. Dalam persidangan itu, ia juga didampingi oleh tim medis.
Selain menggunakan kursi roda, jarum infus juga masih terpasang di punggung tangan kanannya. Raut wajahnya menampakkan gambaran kelelahan. Satu petugas terpaksa harus membantu menggerakkan kursi roda yang menahan berat tubuh Syamsul tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari Syamsul, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba memutuskan untuk menghentikan sidang. hal itu dikarenakan kondisi Syamsul yang tidak stabil."Baik pemeriksaan sudah selesai, JPU untuk segera menyampaikan penuntutan dalam perkara ini," ujar Hakim Ketua Tjokorda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan 10 hari ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU."Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 26 Juli dengan agenda tuntutan dari Jaksa," ujar Tjokorda.
Seperti diketahui, pada awal bulan lalu, terdakwa kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin menderita sakit dan harus menjalani perawatan di RS Harapan Kita. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan, ginjal Syamsul mengalami pendarahan dan komplikasi penyakit lainnya.