REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Syamsul Arifin hukuman lima tahun penjara. Syamsul juga didenda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ucap anggota JPU, Muhibuddin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).
JPU juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti hasil korupsinya sebesar Rp 88,2 miliar. JPU menganggap, Syamsul terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana APBD Langkat tahun 2000-2007 hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 98,7 miliar.
"Terdakwa terbukti adanya kesengajaan menggunakan kas daerah untuk pribadi dan keluarga," kata Muhibuddin.
Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Syamsul dan kuasa hukumnya tidak memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
Namun kuasa hukum Syamsul hanya menyampaikan surat permohonan pembantaran. Atas permohonan pembantaran tersebut, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Ray Suamba akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin 1 Agustus 2011.