Senin 18 Jul 2011 13:20 WIB

Pejabat tak Dilarang Pakai Premium

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah belum berniat mengeluarkan aturan untuk melarang PNS dan anggota DPR menggunakan BBM bersubsidi jenis Premium. Saat ini, aturan larangan itu masih bersifat usulan. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pejabat negara sudah sepantasnya tidak menggunakan BBM bersubsidi.

"Belum ada larangan," kata Hatta sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR tentang swasembada gula, Senin (18/7). Dia mengatakan, perlu ada gerakan penghematan dalam penggunaan BBM bersubsidi. Hatta mengingatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan gerakan penghematan.

Menurut Hatta, pemerintah pernah berhasil dalam melakukan penghematan energi. Hal itu dilakukan dengan instruksi pembatasan penggunaan listrik di gedung-gedung pemerintahan. Gerakan penghematan yang dilakukan pemerintah itu, kata Hatta, sudah bisa melakukan penghematan 10-30 persen. Gerakan itu akan dilakukan kembali.

Kenapa larangan PNS dan DPR pakai Premium tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri? "Tungu aja," kata Hatta. Dia menegaskan, BBM harus tersedia di semua daerah, sehingga Pemda pun harus ikut menjaga kuota BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan setiap provinsi. Menurut Hatta, Kementerian ESDM harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dalam menjaga kuota masing-masing daerah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan konsumsi BBM bersubsidi tahun ini akan membengkak dari 38,59 juta kiloliter menjadi 40,4 juta kiloliter. Selama Januari-Mei 2011, angka konsumsi Premium mencapai 9.992.136 kiloliter. Konsumsi premium di 2011 sudah mengalami kenaikan 7,46 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement