REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Dirjen Pajak Fuad Rahmany enggan menyebut perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran pajak dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR, Rabu (20/7).
Fuad beralasan, data per perusahaan tidak bisa disampaikan karena datanya belum berupa keputusan. Selain itu, kerahasiaan wajib pajak juga dilindungi Pasal 34 UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Fuad menyampaikan itu ketika pimpinan rapat, Emir Moeis, meminta Fuad untuk membuka nama-nama perusahaan yang diduga belum membayar pajak itu. Fuad bersedia membuka data perusahaan asalkan rapat berlangsung tertutup, tanpa kehadiran media.
"Datanya yang tidak kami berikan per perusahaan. Kalau mau terbuka silakan terbuka, tapi kalau data per perusahaan tidak bisa," katanya.
Atas penjelasan Fuad, anggota Komisi XI Arif Budimanta kecewa dengan sikap Fuad. Rapat yang digelar Komisi XI justru untuk mencari fakta dan mengklarifikasi kebenaran berita media massa. Arif meminta nama perusahaan tetap dipublikasikan karena sudah diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 yang menyebutkan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.