Rabu 20 Jul 2011 11:57 WIB

Rosalina Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mindo Rosalina Manullang
Foto: Antara/Reno Esnir
Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/7), mendakwa Mindo Rosalina Manullang melakukan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. Akibatnya, Rosalina diancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa memberi 3 lembar cek yang seluruhnya senilai Rp 3,28 miliar dan 4 lembar cek Rp 4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara," ujar salah satu anggota JPU, Agus Salim, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7).

Rosalina didakwa pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Selama persidangan, Rosalina yang mengenakan baju hitam dibalut selendang di bahunya itu terus memperhatikan dengan seksama dakwaan yang dibacakan jaksa. Rosalina sendiri memiliki salinan dakwaan yang terus ia pangku. Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Soewidya itu menanyakan kepada Rosalina apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Rosalina kemudian menanyakan kepada kuasa hukumnya. "Kami mengajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Rosalina, Djufri Taufik. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Jumat (22/7) pekan ini.

Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement