REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka tawuran yang diduga melibatkan organisasi masyarakat di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang. "Sementara belum ada yang dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis (21/7).
Baharudin mengatakan penyidik Polrestro Jakarta Selatan masih mendalami pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang diduga terlibat keributan. Dalam tawuran itu, ia menyebutkan penyidik mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat, termasuk saksi yang mengalami luka.
Penyidik mengalami kesulitan menetapkan tersangka karena minimnya petunjuk awal untuk dijadikan alat bukti. Petugas juga kesulitan mencari petunjuk awal karena hanya mengamankan sembilan saksi dan barang bukti berupa satu senjata tajam.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik minimal memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Penyidik juga belum dapat menemukan penyebab maupun identitas organisasi masyarakat yang terlibat tawuran.
Baharudin berjanji akan memanggil siapa pun yang terlibat tawuran termasuk pimpinan organisasi masyarakat. Sebelumnya, situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menginformasikan terjadi tawuran massa yang melibatkan dua organisasi masyarakat di Jalan Ciputat Raya, Rabu (20/7) dinihari.
Petugas Polsek Metro Ciputat dan Polrestro Jakarta Selatan melepaskan tembakan senjata gas air mata guna membubarkan kelompok massa yang bertikai.