Senin 25 Jul 2011 20:30 WIB

MK Tuding Kasus Pemalsuan Surat MK Dilokalisir

Rep: c13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menduga kasus surat palsu akan berhenti pada titik tertentu dan tidak akan menjerat aktor intelektualnya.

Juru bicara MK Akil Mochtar mensinyalir aparat penegak hukum berupaya melokalisir kasus surat palsu dengan jumlah tersangka terbatas. "Sepertinya ada upaya mengamankan Andi Nurpati," kata Akil di gedung MK, Senin (25/7).

Menurut Akil, surat palsu MK jelas merupakan tindak pidana sebab terdapat unsur pelanggaran pemalsuan dan penggelapan dokumen negara. Karena hasil investigasi internal MK mengerucut pada Andi Nurpati, maka mantan anggota KPU tersebut yang dilaporkan ke polisi. Meski dikemudian hari berdasarkan penyelidikan ditemukan oknum MK yang terlibat, Akil mengapresiasinya.

Yang jadi pertanyaannya, mengapa setelah lama melakukan penyidikan hanya Mashuri Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal hasil pemeriksaan Panja Mafia Pemilu dan penyidik mengarah kepada Andi Nurpati.

Meski begitu, Akil sadar mengapa polisi lambat menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan sekarang menjabat Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat. Otomatis penyidik ragu menetapkan Andi Nurpati sebab berada di lingkaran kekuasaan. "Pesan MK hanya satu, aktor intelektual harus dijadikan tersangka," harap Akil.

Akil melanjutkan, Selasa (26/7), polisi menggelar rekonstruksi di lantai 11 dan 12 gedung MK untuk mengetahui kronologis pemalsuan surat. Akil menyatakan, kepastian gelar rekonstruksi itu diperolehnya tadi sore. "Ya besok pasti digelar rekonstruksi."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement