REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menduga kasus surat palsu akan berhenti pada titik tertentu dan tidak akan menjerat aktor intelektualnya.
Juru bicara MK Akil Mochtar mensinyalir aparat penegak hukum berupaya melokalisir kasus surat palsu dengan jumlah tersangka terbatas. "Sepertinya ada upaya mengamankan Andi Nurpati," kata Akil di gedung MK, Senin (25/7).
Menurut Akil, surat palsu MK jelas merupakan tindak pidana sebab terdapat unsur pelanggaran pemalsuan dan penggelapan dokumen negara. Karena hasil investigasi internal MK mengerucut pada Andi Nurpati, maka mantan anggota KPU tersebut yang dilaporkan ke polisi. Meski dikemudian hari berdasarkan penyelidikan ditemukan oknum MK yang terlibat, Akil mengapresiasinya.
Yang jadi pertanyaannya, mengapa setelah lama melakukan penyidikan hanya Mashuri Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal hasil pemeriksaan Panja Mafia Pemilu dan penyidik mengarah kepada Andi Nurpati.
Meski begitu, Akil sadar mengapa polisi lambat menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan sekarang menjabat Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat. Otomatis penyidik ragu menetapkan Andi Nurpati sebab berada di lingkaran kekuasaan. "Pesan MK hanya satu, aktor intelektual harus dijadikan tersangka," harap Akil.
Akil melanjutkan, Selasa (26/7), polisi menggelar rekonstruksi di lantai 11 dan 12 gedung MK untuk mengetahui kronologis pemalsuan surat. Akil menyatakan, kepastian gelar rekonstruksi itu diperolehnya tadi sore. "Ya besok pasti digelar rekonstruksi."