REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pembacaan ikrar cerai talak oleh KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih dilakukan masing-masing kuasa hukumnya. Baik A'a Gym dan Teh Ninih tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Bandung itu.
"Menjatuhkan talaknya pemohon terhadap termohon dengan talak satu roj'i kepada istrinya Ninih Mutmaimah alias Hajah Ninih Mutmainah alias Teh Ninih binti Muhsin," kata kuasa hukum Aa Gym, Jena, di ruang utama Pengadilan Agama Bandung, Senin (26/7) kemarin.
Hakim Ketua, Acep Saeffudin, menyatakan, dengan dibacakan ikrar cerai talak Aa Gym itu terhadap Teh Ninih, yang diwakilkan kuasa hukumnya, Iwan Setiawan SH, maka Majelis Hakim Pengadilan Bandung menyatakan putus perkawinan termohon (Aa Gym) dengan pemohon (Teh Ninih) dengan talak satu roj'i.
Pembacaan ikrar cerai talak tersebut hanya berlangsung lima menit saja yakni dari pukul 15.35 hingga 15.40 WIB. Sebelumnya, pembacaan ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih sempat ditunda oleh Majelis Hakim karena surat kuasa khusus Kuasa Hukum Aa Gym tidak diperbaharui.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum Aa Gym untuk memperbaharui surat kuasanya tersebut. Menurut Jenal, kliennya tidak bisa membacakan ikrar talak secara langsung karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Aa Gym tadi ada kesibukan yang tidak bisa dilaksanakan, makanya dikuasakan. Tadi juga sempat menanyakan mengapa surat kuasa harus diperbaharui. Lalu saya jelas dan beliau memahaminya," kata Jenal.