REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Harapan MK sama dengan harapan publik. Tetapkan tersangka yang tak lain aktor intelektualnya," ujar juru bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Rabu (27/7).
Akil menyebut, dari hasil temuain tim investigasi dan Panja Mafia Pemilu, semuanya mengarah kepada Andi Nurpati sebagai otak pembuatan surat palsu. Karena itu, Akil berharap penyidik tidak berhenti di Mashuri Hasan sebagai tersangka. "Jangan yang kelas teri ditangkap, kelas kakap dong ditahan," tegas Akil.
Ia tidak habis pikir mengapa penyidik bergerak lambat dalam menyelesaikan kasus surat palsu. Padahal bukti-bukti sudah terang benderang mengarah kepada keterlibatan Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat Andi Nurpati.
Begitu juga dengan Dewie Yasin Limpo selaku orang yang berkomplot dengan Andi Nurpati. Akil menilai orang tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka. Akil mengaku, sudah capek banyak berharap kepada polisi sebab harapan terdahulu juga belum terkabul.
Terkait rekonstruksi yang dilakukan di Gedung MK, Selasa (26/7). Akil mengaku tidak tahu informasi baru seperti apa yang didapatkan penyidik. Sebab pihaknya tidak mau dikatakan intervensi dalam kasus itu. "Sampai jam 21.00 WIB rekonstruksi belum selesai. Penyidik juga belum memberi tahu kami," terang Akil.