REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan praperadilan terhadap keputusan Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tayangan 'Silet'. Polri pun menegaskan akan menghadapi prapengadilan tersebut.
"Betul, upaya hukumnya yaitu praperadilan, itu hak KPI," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (28/7).
Anton menambahkan pengajuan praperadilan itu merupakan hak KPi dan Polri akan menghormatinya. Ia pun menegaskan Polri akan menghadapinya. Senada disebutkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana.
Menurut Yoga, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa perkara tersebut dan beberapa kali gelar perkara. Penyidik pun menyimpulkan untuk menghentikan penyidikan sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP.
KPI pun dapat mengajukan tuntutan praperadilan atas keputusan SP3 penyidik Polri dengan menyebut alasannya. "Penyidik Polri dan atau kuasa hukumnya tentu akan menghadapi proses praperadilan tersebut dan akan mematuhi apapun keputusannya sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujarnya