REPUBLIKA.CO.ID,HEBRON--Otoritas Israel melanjutkan larangan kumandang adzan di Masjid Ibrahimi kota Hebron. Selama Juli lalu sebanyak 52 kali dilarang mengumandangkan adzan dengan dalih mengganggu para pemukim yahudi.
Sejumlah sumber mengecam tindakan pelarangan ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran nyata terhadap agama samawi dan kebebasan beribadah yang dijamin hukum internasional.
Pada Maret lalu Kementerian Wakaf dan Urusan Agama mengecam upaya pihak Israel melarang adzan di masjid Ibrahimi secara terus-menerus. Hal itu sama dengan campur tangan terhadap kebebasan beribadah dan persoalan Islam.
Ditegaskan bahwa Israel mengabaikan perasaan kaum muslimin, UU dan dokumen internasional yang menjamin kebebasan beribadah dan beraktifitas di tempat-tempat sucinya.
Dalam penjelasannya, Kementerian menyebutkan bahwa otoritas Israel selama tahun lalu memberlakukan kebijakan terencana ini sebagai langkah eskalasi menguasai seluruh penjuru masjid termasuk adzan dan perbaikan.