Ahad 07 Aug 2011 18:45 WIB

Buruh yang tak Terima THR Harus Mengadu ke LBH

Rep: Maspriel Aries/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Mengantisipasi masalah Pelanggaran terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan terhadap karyawannya, LBH Palembang kembali membuka Posko Pengaduan.

Direktur LBH Palembang Eti Gustina, Ahad (7/8) mengatakan, “Mulai Senin, 8 Agustus 2011 LBH membuka posko pengaduan pelanggaran THR. Kewajiban membayar THR oleh perusahaan merupakan pemenuhan dari amanat UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang THR yang harus dilaksanakan perusahaan.”

Menurut Eti Gustina, “Untuk mengantisipasi masalah yang selalu muncul setiap menjelang hari raya Idul Fitir, LBH Palembang akan membantu memediasi kesepakatan antara para buruh dengan perusahaan dan membantu hingga proses hukum ke pngadilan.”

Sementara itu Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya dan Sipil Politik LBH Palembang Andri Meilansyah menjelaskan, posko tersebut dibentuk guna mengadvokasi para buruh atau karyawan yang terganjal persoalan pelanggaran hak untuk mendapatkan THR.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Andri, para karyawan atau buruh yang berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran dalam hubungan industrial masih sangat sedikit. “Buktinya, jumlah pengaduan yang masuk minim. Pada tahun lalu, LBH Palembang hanya menerima 4 laporan, jauh menurun dari 2009, yakni 83 laporan,” ujarnya.

Dari hasil pendampingan LBH terhadap para buruh, Andri mengungkapkan, “Alasan utama mereka enggan mengadukan adanya pelanggaran hak-hak pekerjaa karena adanya PHK yang dapat setiap waktu mengancam mereka, terutama bagi mereka yang buruh kontrak atau //outsourcing.//”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement