Ahad 07 Aug 2011 20:28 WIB

THR Harus Diterima Minimal H-7, Bila Tidak Lapor ke Menteri Muhaimin

Rep: prima restri/ Red: Stevy Maradona
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2011. Pembentukan posko  ini dijadikan wadah untuk menyelesaikan sengketa pemberian THR antara pekerja atau buruh dengan perusahaan.

Posko THR ini akan didirikan di Kantor Kemenakertrans. Terkait THR,Menakertrans Muhaimin Iskandar membuat surat edaran (SE) yang menyatakan Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

Ditegaskan bahwa THR keagamaan adalah hak pekerja. THR harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.''Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu. Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7),'' kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta Ahad (7/8).

Dan bila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan manajemen perusahaan.Perbedaan ini diharap tidak mempengaruhi proses produksi di perusahaan yang akan merugikan kedua belah pihak.

Bagi perusahan yang kesulitan membayar THR, Muhaimin menawarkan dua cara penyelesaian. Diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah atau  diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Permenakertrans tersebut mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.Dan pekerja yang sudah bekerja 12 bulan berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.

Sedangkan yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus mendapat THR secara proporsional. Yaitu  dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement