REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan informasi dugaan keterlibatan mantan ketua Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009, Emir Moeis pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.
"Tentu akan dikumpulkan dulu data-data dan informasi lain yang lebih mendalam,"kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin saat dihubungi Republika, Ahad (7/8)malam.
Seperti diketahui, pada kasus ini, ada indikasi aliran dana kepada Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009, Emir Moeis. Aliran dana itu terkait dengam proses persetujuan anggaran untuk proyek pengadaan yang telah merugikan negara sebanyak Rp36,2 miliar itu.
Isi Surat dakwaan terdakwa Sutedjo Yuwono yang merupakan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menyebut adanya aliran dana cek kepada Emir dan enam anggota Panggar DPR periode 2004-2009.
Pada proses penyidikan kasus ini, Emir telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta yang diterima dari mantan Sutedjo kepada KPK. Pengembalian itu dilakukan pada 23 November 2010 lalu.
Namun, menurut Jasin, pengembalian uang tidak akan menghapuskan tindak pidana korupsinya. Apalagi, jika uang yang diterima Emir merupakan hasil korupsi, maka KPK tidak segan untuk melakukan pemidanaan.