Ahad 07 Aug 2011 19:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Alkes Emir Moeis

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Emir Moeis
Foto: Antara
Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengumpulkan  informasi dugaan  keterlibatan mantan  ketua Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009,  Emir Moeis pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.

"Tentu akan dikumpulkan dulu data-data dan informasi lain yang lebih mendalam,"kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin saat dihubungi Republika, Ahad (7/8)malam. 

Seperti diketahui, pada kasus ini, ada indikasi aliran dana kepada Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009, Emir Moeis. Aliran dana itu terkait dengam proses persetujuan anggaran untuk proyek pengadaan yang telah merugikan negara sebanyak Rp36,2 miliar itu.

Isi Surat dakwaan terdakwa Sutedjo Yuwono yang merupakan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat,  menyebut adanya aliran dana cek kepada Emir dan enam anggota Panggar DPR periode 2004-2009. 

Pada proses penyidikan kasus ini, Emir telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta yang diterima dari mantan Sutedjo  kepada KPK. Pengembalian itu dilakukan pada 23 November 2010 lalu.

Namun, menurut Jasin, pengembalian uang tidak akan menghapuskan tindak pidana korupsinya. Apalagi, jika  uang yang diterima Emir merupakan  hasil korupsi, maka KPK tidak segan untuk melakukan pemidanaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement