REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Harga garam di tingkat petani anjlok. Pemerintah tak memiliki stok penyangga untuk menstabilkan harga tersebut.
Memasuki panen raya, seharusnya petani bisa menikmati harga yang layak, ternyata tidak. Harga garam kualitas satu berkisar Rp 450 – Rp 550 perkg. Padahal, pemerintah sudah mematok kenaikan harga garam kualitas satu melalui SK Menteri KKP sebesar Rp 750 perkg.
Garam kualitas dua juga memiliki harga minimal Rp 550 perkg. “Awal Juli harganya stabil, masuk ke Agustus harganya anjlok,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Senin (8/8).
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad memaparkan, PT Garam, perusahaan yang diharapkan membantu stabilisasi garam tak bisa memaksimalkan kemampuannya menyerap garam dari petani. Dana yang dimilikinya melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) hanya Rp 64 miliar.
Jumlah tersebut jauh dari dana standar perkiraan pemerintah Rp 300 miliar. “Pemerintah butuh buffer stock garam,” jelasnya di tempat yang sama.
Salah satu cara menggenjot produksi garam nasional lainnya melalui Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar). Lokasi yang ditentukan ykni di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Nagekeo. Anggarannya mencapai Rp 90 miliar.