REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/8), menahan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal. Tersangka kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor tersebut ditahan di rutan Cipinang untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
"Tersangka Y ditahan di rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, untuk pengembangan penyidikan," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin (8/8).
Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Depsos, yaitu pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 danb atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindan Pindana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Di dalam kasus tersebut.
selain Yurizal, KPK juga telah menetapkan politisi PD bernama Amrun Daulay sebagai tersangka dalam kasus ini. Amrun dulunya merupakan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, pada saat pengadaan mesin jahit ini terjadi yakni di tahun 2004-2006. Amrun telah ditahan oleh KPK.