Senin 08 Aug 2011 23:54 WIB

Lagi-lagi, Ada TKI Diancam Dihukum Mati di Malaysia

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, POLEWALI MANDAR, SULBAR - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Hamzah bin Yunus, diancam hukuman mati oleh Kepolisian Tawau, Malaysia. Si TKI tersebut terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi yang merupakan warga negara Malaysia.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Polewali Mandar, Syahrulla Amri, Senin, mengatakan hal tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Konsulat Republik Indonesi (KRI) di Tawau, Malaysia, dengan nomor surat 0477/A/UMUM/VII/II.

"Harusnya penyampaian surat ini ditujukan kepada Kapolres Polman, namun surat tersebut diserahkan kepada kami yang menangani masalah ketenaga kerjaan untuk membantu pihak kepolisian mencari TKI yang disebutkan namanya dalam surat tersebut," ucapnya.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 9 Juni 2011, Kepolisian Tawau telah menangkap seorang WNI, Hamzah bin Yunus (31) yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan paspor AL 598061.