REPUBLIKA.CO.ID, POLEWALI MANDAR, SULBAR - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Hamzah bin Yunus, diancam hukuman mati oleh Kepolisian Tawau, Malaysia. Si TKI tersebut terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi yang merupakan warga negara Malaysia.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Polewali Mandar, Syahrulla Amri, Senin, mengatakan hal tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Konsulat Republik Indonesi (KRI) di Tawau, Malaysia, dengan nomor surat 0477/A/UMUM/VII/II.
"Harusnya penyampaian surat ini ditujukan kepada Kapolres Polman, namun surat tersebut diserahkan kepada kami yang menangani masalah ketenaga kerjaan untuk membantu pihak kepolisian mencari TKI yang disebutkan namanya dalam surat tersebut," ucapnya.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 9 Juni 2011, Kepolisian Tawau telah menangkap seorang WNI, Hamzah bin Yunus (31) yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan paspor AL 598061.
Hamzah dianggap telah membunuh sopir taksi atas nama Marzuki bin Pade di sekitar jalan Sin On Tawau, dan pelaku saat ini diamankan oleh pihak Kepolisian Tawau, Malaysia.
KRI Tawau telah menemui dan mewawancarai pelaku di kantor kepolisian setempat, dan telah berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Tawau agar pelaku selama dalam tahanan mendapatkan haknya.
Berdasarkan informasi penyidik, pelaku dijerat Pasal 302 Kanun Kesaksian dengan ancaman hukum gantung sampai mati, dan saat ini pelaku masih berada di Penjara Tawau untuk menunggu proses persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Tawau.
Sampai saat ini pihak KRI Tawau belum mendapatkan informasi keberadaan keluarga pelaku, dan hanya menyebutkan bahwa pelaku memiliki keluarga di Desa Lemo Kecamatan Campalagian, atas nama Uda.
Syahrullah mengatakan telah melakukan pencarian terhadap keluarga pelaku sesuai dengan pengakuan pelaku dalam surat tersebut untuk segera menyampaikan perihal hukuman yang akan dijalani pelaku, sehingga pelaku bisa diketahui keluarganya sebelum dilakukan eksekusi.