REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Polisi Wisjnu Amat Sastro, memastikan Brigadir Polisi EP akan dipecat dari kedinasan karena terlibat perampokan dan pembunuhan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Wahyuni Simangunsong.
"Pasti (dipecat) itu," katanya usai buka puasa bersama dengan unsur Muspida Sumatera Utara di Medan, Jumat (12/8) malam.
Kapolda mengatakan, Brigadir EP pernah melakukan kejahatan sebelumnya ketika masih bertugas di Polsek Kutalimbaru. Namun sayangnya, Brigadir EP tidak diajukan ke sidang kode etik untuk mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai aturan institusi Polri. "Sidang kode etik ini yang tidak pernah dilakukan. Ini yang akan kita cek kenapa tidak pernah dilakukan," katanya.
Padahal tingkat pengawasan secara internal terhadap personil kepolisian selalu ditekankan.
Menurut catatan, Wahyuni Simangunsong dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2011 dan ditemukan telah tewas di bawah jembatan Bintongar Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satuan Reskrim Polresta Medan menangkap empat orang pelaku yakni RH, SRM alias EMB, EV, dan Brigadir EP yang merupakan personil polisi yang disersi di kawasan Medan Marelan. EP ditangkap Jumat dinihari sekitar pukul 05.00 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Wahyuni Simangunsong.
Dalam penangkapan itu, petugas menembak EP karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Medan. Kini ia harus mendapatkan perawatan di RS Brimob Jalan Sei Wampu Medan.