REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Terdakwa kasus narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Selatan. Putri terbukti telah mengkonsumsi shabu.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Putri (22 tahun), Sandy Arifin, mengatakan, akan tetap membela kliennya. Ia masih keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhada cicit mantan Presiden Soeharto itu. "Nanti ada jadwal pledoi (pembelaan)," katanya, Senin (15/8).
Sandy berharap, pembelaan terhadap kliennya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan. Ia berupaya agar kliennya dapat diberi keringanan hukuman dan direhabilitasi. Pembelaan ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Kamis (18/8) mendatang.
Menurut Sandy, tuntutan satu tahun penjara merupakan hak jaksa. Namun, menurutnya, vonis rehabilitasi lebih tepat untuk Putri. Karena, kata dia, Putri hanya terbukti menggunakan narkoba, tetapi tidak memiliki dan menyebarkannya. Putri mengakui dirinya menghisap shabu sehari sebelum terjadi penangkapan.
Sementara itu, Putri sendiri menerima tuntutan jaksa tersebut. Namun, ia berharap pembelaan dari kuasa hukumnya dapat meringankan hukuman yang jatuh kepadanya. Ia tetap menginginkan untuk direhabilitasi. "Harus siap, nanti akan ada pembelaan dari tim pengacara," kata anak Ari Sigit ini.
Pada sidang yang digelar Senin (15/8) di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum Trimo menuntut hukuman satu tahun penjara untuk Putri. Trimo menyatakan, Putri terbukti mengkonsumsi shabu seberat 0,4 gram. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Putri positif menggunakan amphetamine dan metaphetamine.