REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein dilanjutkan pemeriksaannya pada Selasa (23/8). Zainal tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 09.15 WIB.
Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ahmad Rifai dan Andi M Asrun. "Sekarang pendalaman, mengikuti saja dulu pertanyaan-pertanyaan (dalam pemeriksaan)," kata Zainal Arifin yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Zainal menambahkan pemeriksaan pada Selasa (23/8) ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (22/8) lalu. Saat ditanya apakah penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap percobaan penyuapan terhadap dirinya, ia mengelak dan menyerahkannya kepada penyidik.
Apakah Zainal juga membawa barang bukti percobaan penyuapan tersebut? "Tidak, nanti dilanjutkan ya. Saya mengikuti pertanyaan-pertanyaan saja," kelitnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Zainal Arifin, Andi M Asrun, mengatakan pada pemeriksaan lanjutan ini, ia akan terus mendampingi kliennya. Ia juga menegaskan jika Zainal bukanlah konseptor surat palsu MK seperti yang disangkakan Polri.
"Kaget dengan keterangan bahwa Zainal adalah konseptor surat palsu. Boy (Kabag Penum Polri) tidak mengerti persoalan," tegasnya.
Sebelumnya MK memutuskan surat penjelasan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut, MK memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 dengan adanya tambahan suara dari tiga kabupaten. Padahal dalam surat tertanggal 17 Agustus 2009, perolehan suara Mestariani Habie mengungguli Dewie Yasin Limpo dan menjadi pemilik kursi DPR yang sah.