REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto mengatakan, produk makanan yang mengandung bahan pengawet dan perwarna sintetis dengan dosis cukup agar segera ditarik dari pasar karena akan mengganggu kesehatan konsumen.
"Ini tugas Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) melakukan pengawasan lebih intensif dan merekomendasikan penarikan dari pasar jika membahayakan konsumen," kata Airlangga Hartarto ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menemukan tiga jenis makanan mengandung pengawet formalin dan pewarna sintetis rhodamine saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Kosambi, Kota Bandung, Rabu, menjelang Lebaran.
Mari Elka Pangestu melakukan sidak didampingi oleh petugas dari Badan POM Kementerian Kesehatan yang mengambil sampel dan mengujinya secara langsung.
Dari uji sampel tersebut ditemukan produk makanan yang mengandung formalin dan rhodamine adalah, mie basah, terasi, dan krupuk.
"Dari uji sampel itu, mie basah ada formalinnya, terasi ada rhodamine atau pewarna merah dari bahan kimia, dan kerupuk juga ada rhodaminenya," kata Mari Elka Pangestu.
Kementerian Perdagangan, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap tiga pihak, yakni produsen, pedagang, dan konsumen.
"Ada tiga pihak yang harus dibina yakni, konsumen, pedagang, dan industri rumah tangganya," katanya.
Menurut dia, bentuk pengawasan secara terpadu dengan melibatkan Badan POM dan pengawas sipil, agar konsumen terhindar dari makanan yang berbahaya.
Ia mengimbau, agar konsumen berbelanja secara cerdas dengan menghindari produk makanan yang berbahaya.