REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan moratorium PNS berlaku mulai 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama 16 bulan rekrutmen PNS disetop. Meski begitu, ada pengecualian secara selektif di bidang pendidikan dan kesehatan.
Serta tenaga teknis yang membutuhkan tambahan pegawai, seperti keselamatan penerbangan dan penjaga lembaga pemasyarakatan. “Dan itu akan ditentukan Tim Reformasi Birokrasi yang menentukannya,” kata Gamawan, Rabu (24/8).
Gamawan menjelaskan, selama moratorium berjalan dilakukan redistribusi pegawai dari daerah dalam provinsi hingga antarprovinsi. Selanjutkan perbaikan secara regulasi berjalan dengan memunculkan opsi pensiun dini.
Pembenahan perekrutan dan pemetaan kebutuhan PNS di kementerian dan daerah juga dihitung. “Termasuk kesenjangan tunjangan PNS juga dievaluasi,” katanya.
Menurut Gamawan, kalau ada daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen berarti tidak memungkinkan dilakukan penambahan PNS hingga tahun depan.