REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menyusul proses pemecatan M Nazaruddin dari DPR, tampaknya akan ada satu lagi pemecatan anggota dewan, kali ini dari Partai Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra, Widjono Harjanto terancam diberhentikan setelah dikabarkan telah mangkir dari tugas kedewanannya hampir dua tahun berturut-turut.
"Peraturan Badan Kehormatan (BK), dua bulan anggota legislator tidak melaksanakan tugas, dapat langsung diberhentikan, tapi setahu saya DPR periode ini, kan baru berjalan satu setengah tahun," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR RI, M Prakosa kepada wartawan, Kamis (25/8).
Prakosa memastikan akan memeriksa kebenaran kabar absennya Widjono dari tugas keseharian dewan DPR selama hampir dua tahun. "Seingat saya belum ada laporan kalau ada laporan, BK tidak segan-segan menindak laporan. Kita akan segera cek absensi," tambahnya.
Tidak hanya Widjono, BK DPR juga akan memeriksa absensi seluruh anggota dewan lainnya untuk memastikan tertib absensi anggota dewan. "Kode etik baru yang telah disahkan mengatakan apabila terbukti seorang anggota dewan enam kali berturut-turut tidak hadir maka diberhentikan, karena itu akan kita cek semua," papar Prakosa.
Widjono dikabarkan tidak melaksanakan tugasnya karena sakit kanker, namun tetap diketahui aktif di luar Gedung DPR. Internal Partai Gerindra memberitahukan bahwa staf Widjono yang kerap mengurus pengambilan gaji dan tunjangan yang tetap diterimanya dari Sekjen DPR.