Senin 09 Dec 2013 14:44 WIB

BK DPR Tunggu Masyarakat Laporkan Kasus Ruhut

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ruhut Sitompul
Foto: Republika/Wihdan
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan, siap memeriksa politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul atas kasus rasialisme. Trimedya mengatakan, BK hanya tinggal menunggu laporan masyarakat.

"Kalau ada laporan kita akan jalani," kata Trimedya kepada wartawan di bilangan Kuningan Jakarta, Senin (9/12). Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tanpa ada laporan masyarakat BK tidak bisa memeriksa Ruhut.

Hal ini karena, menurutnya, harus ada pihak yang merasa dirugikan atas kasus rasialisme yang dilakukan Ruhut. "Sepanjang tidak ada yang merasa dirugikan, penghinaan (BK) tidak bisa bergerak juga. Jadi baiknya melapor," ujar Trimedya.

Sejauh ini, Trimedya belum bisa memastikan sanksi apa yang patut diberikan kepada Ruhut. Namun dia menggambarkan sanksi dari BK bisa berupa peringatan lisan hingga pemecatan. "Sanksi itu ada ringan, lisan, dipecat," katanya.