Sabtu 27 Aug 2011 17:26 WIB

Tak Terbukti Terlibat Pembajakan Gajayana, Polisi Lepas S

Rep: irfan fitrat/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menangkap dua orang terkait kejadian pembajakan Kereta Api (KA) Gajayana. Satu diduga sebagai pelaku, satu hanya diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, pelaku berinisial D sudah diamankan oleh Garnisun karena diduga oknum anggota Marinir. Sementara, satu orang lainnya berinisial S, hanya diperiksa sebagai saksi. "Sekarang sudah dilepaskan," katanya melalui pesan, Sabtu (27/8).

Menurut Baharudin, petugas mengamankan S karena ia ikut lari saat polisi memberikan tembakan peringatan. Karena S ada di lokasi saat penggerebegan dan lari, menurutnya, maka S diamankan untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya, S yang warga Jakarta ini tidak mengenal D.

Karena itu, menurut Baharudin, S hanya dimintai keterangan untuk menjadi saksi. Polisi pun kemudian melepaskan S. "Sekarang sudah dijemput abangnya," kata perwira menengah kepolisian ini.

Hingga sekitar pukul 17.00, penyidik Polda Metro Jaya masih meminta keterangan masinis dan asisten masinis PT KA Gajayana. Kepala Humas PT KA Daops I, Mateta Rizalulhaq, mengatakan, keduanya dimintai keterangan untuk dijadikan berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya, KA Gajayana tambahan jurusan Malang-Jakarta berangkat dari Stasiun Cirebon sekitar pukul 06.21. Di perjalanan, ada orang yang menaiki kereta dan kemudian masuk ke lokomotif. Orang ini kemudian menodongkan senjata tajam pada masinis. "Kereta minta diberikan lampu hijau terus," katanya.

Namun, ditengah perjalanan menuju Jakarta, masinis sempat memberikan kode pada Pusat Kendali jika dirinya sedang terancam. Kemudian, kata Mateta, kereta yang harusnya menuju Gambir ini diarahkan ke Stasiun Senen. Sekitar pukul 09.35 kereta tiba di Senen dan petugas gabungan menggerebeg pelaku.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement