REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pejabat selevel direktur jendral dan direktur diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kementrian tenaga kerja dan transmigrasi yang ditindak KPK pada pekan lalu. Penasihat hukum salah satu tersangka, Dharmawati, Farhat Abbas, mengungkapkan sedang menyelidiki hal tersebut.
"Ada di level dirjen dan direktur. Karena uangnya ada di ruangan dirjen,"ujar Farhat saat dihubungi republika, Jumat (2/9) di Jakarta. Sementara terkait dengan dugaan keterlibatan menteri Muhaimin Iskandar dalam kasus tersebut, Farhat mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, ia pun tengah mendalami apakah nama Muhaimin hanya digunakan untuk memeras atau memang Muhaimin benar-benar terlibat.
Farhat menjelaskan kliennya coba diperas oleh calo anggaran untuk proyek pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 kabupaten pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi APBN-P 2011. Karena kecewa permintaannya tidak dipenuhi, ungkapnya, maka Dharmawati dipaksa untuk meminjamkan uang senilai Rp 1,5 Miliar sebagai dana Tunjangan Hari Raya untuk Lebaran.
Pengacara muda ini pun menyebutkan nama tiga calo anggaran tersebut. Yakni Malik, Acos, dan Fauzi. Untuk proyek PPID, Farhat mengungkapkan proyek tersebut hanya bersifat fiktif dan digunakan untuk memeras Dharmawati.
Selain menetapkan Dharmawati, memang terdapat dua pejabat Kemnakertrans yang dijadikan tersangka, yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan serta Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisanaya.
Meski mengaku bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 Miliar kepada Nyoman, namun Farhat membantah bahwa kliennya kenal Nyoman atau pun menteri Muhaimin Iskandar. Menurutnya, uang tersebut hanya sekadar pinjaman yang diminta oleh calo anggaran tadi untuk diserahkan kepada Nyoman.