Selasa 06 Sep 2011 14:57 WIB

Ini 28 Kekhilafan Hakim Versi Antasari

Rep: A. Syalaby. Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menyebut 28 kekhilafan majelis hakim dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi yang memutusnya bersalah. Menurut terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, kekhilafan tersebut menjadi dasar dari pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dibacakan ketika sidang Selasa (6/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa kekhilafan tersebut yakni majelis hakim tingkat pertama keliru dalam mempertimbangkan isi visum et reprtum karena tidak mempertimbangkan luka tembak yang masuk dari pelipis kanan. Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim pengadilan banding dinilai keliru karena mengatakan terdapat hubungan kausal antara Antasari dengan Nasrudin.

Padahal, tutur Antasari, saksi yang menerangkan hal tersebut tidak memiliki kredibilitas. Menyitir pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP, Antasari mengungkapkan majelis hakim seharusnya memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang dapat mempengaruhi apakah keterangan tersebut dapat dipercaya.

Begitu pun dengan putusan banding tentang adanya pertemuan antara saksi Williardi Wizard yang menerima amplop cokelat dari Antasari yang berisi foto korban Nasrudin dan Rani Juliani, foto BMW, dan alamat rumah serta kantor korban Nasrudin. "Itu hanya didasarkan atas keterangan satu orang saksi saja yakni Sigit Haryo Wibisono yang ditolak terdakwa dan bertentangan dengan Williardi," ujarnya.

Selanjutnya, Antasari menilai pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama bertentangan dengan putusan terpidana lainnya seperti Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Edoardus Noe Ndopo Mbete dan Hendrikus Kiawalen. Menurutnya, tidak dapat dibuktikan adanya rantai saling bujuk antar mereka untuk membunuh Nasrudin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement