REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, Rabu (7/9), dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama empat tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar salah satu anggota JPU, M Rum saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, terdakwa kasus suap Sesmenpora, Rosalina didakwa melanggat pasal 5 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 terkait memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri adalah tindakan korupsi.
Rosalina terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Menanggapi tuntutan JPU, Rosa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Mereka meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusunnya. Sayang permintaan itu tak dapat disanggupi oleh majelis. Majelis hanya memberikan waktu selama satu minggu untuk Rosa dan penasihat hukum menyusun pledooi.