REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) , Dharnawati mulai mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Kubu kuasa hukum salah satu tersangka, Dharnawati, mensinyalir ada aliran dana yang ditujukan pada kader-kader sejumlah partai politik.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, sejumlah pihak yang diduga dari kader partai politik meminta jatah 10 persen dari total keseluruhan biaya proyek yang mencapai Rp 500 miliar. Namun, Farhat enggan menyebutkan dari kader partai politik mana mereka. “Ya partainya jangan disebutkan dong. Ini masih rahasia karena masih dalam proses penyidikan,” kata Farhat Abbas saat dihubungi Republika, Rabu (7/9).
Anggota tim kuasa hukum Dharnawati lainnya, Rahmat Jaya menyebut ada sejumlah nama yang diduga ikut terlibat. Mulai dari staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar hingga orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Rahmat menduga, ada tiga nama yang diduga aktif diduga aktif berperan dalam proses permintaan dana kepada PT Alam Jaya Papua. Dua diantaranya yakni staf Muhaimin bernama Ali Mudori dan Fauzi. Ali disebut sebagai staf khusus Menakertrans dan Fauzi menjabat staf ahli Menakertrans. Sedangkan satu orang lainnya yakni Acoz yang diduga sebagai tangan kanan Tamsil.
"Ali Mudori merupakan staf khusus 'Mentra 1'. Fauzi staf pribadi 'Mentra 1'. Acoz orang dekat Tamsil,"ungkap Rahmat, Rabu (7/9).
Terkait pengembangan kasus suap itu sendiri, Rabu (7/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Dharnawati dan sejumlah saksi. Yaitu, Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV C Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik, staf Menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Mennakertrans), Fauzi dan Dirjen P2KT Kemenakertrans, Jamaluddin Malik. Namun, semua saksi tidak ada yang hadir memenuhi panggilan KPK.
“Mereka tidak ada yang datang tanpa keterangan, KPK akan melakukan panggilan ulang,” kata Kabag Media dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Republika, Rabu (7/9).
Nama Sindu Malik dan Fauzi disebut-sebut kubu Dharnawati sebagai makelar dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 kabupaten di seluruh Indonesia.
Sedangkan Jamaluddin Malik adalah atasan dari dua orang pejabat Kemanakertrans yang menjadi tersangka pada kasus ini yaitu I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) .
Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.