Kamis 08 Jan 2015 09:44 WIB

PDIP Usulkan Pecat Kader Terlibat Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur mengusulkan pemecatan dari keanggotaan partai terhadap salah seorang pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan yang terlibat kasus narkoba.

"Surat usulan pencabutan keanggotaan yang bersangkutan dari PDI Perjuangan sudah kami kirim ke DPP pada Rabu (7/1)," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur H Sirmadji Tjondropragolo di Surabaya, Rabu malam.

Alasan pemecatan adalah karena PDI Perjuangan sudah bertekad untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama upaya pemberantasan narkoba di internal partai yang sudah digariskan dan dijalankannya sejak 2001.

"Tes urine yang dilakukan terhadap para calon legislatif, misalnya, adalah salah satu tindakan nyata dari partai dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah pada diri yang bersangkutan merupakan urusan yang bersangkutan dengan pihak penegak hukum.

"Tapi bagi partai, kader yang terkait narkoba tidak bisa ditoleransi. Semoga DPP segera memberikan sanksi," katanya dengan didampingi Sekretaris DPD PDIP Jatim, Kusnadi.

Kusnadi menambahkan usulan pencabutan keanggotaan diputuskan melalui rapat antara DPD dan DPC di Sekretariat DPD Jatim, Jalan Kendangsari Industri, Surabaya, Rabu (7/1) siang.

"Rapat sebagai tindak lanjut arahan dari DPD ke DPC pada tanggal 3 Januari yang meminta struktural cabang untuk mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut dan memutuskan tindakan yang perlu diambil DPC," katanya.

Dalam laporannya, DPC PDIP Lamongan mengusulkan kepada DPD PDIP Jatim untuk mengambil tindakan pencabutan keanggotaan kepada yang bersangkutan.

Usulan itu terkait dengan penangkapan Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan, Sugiono, oleh kepolisian setempat dalam kasus narkoba pada akhir Desember 2014.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement