REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang dialirkan ke 19 daerah penerima. Dana senilai Rp 500 miliar baru akan disalurkan setelah dilakukan penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah bersama Menteri Keuangan pada 13 September ini.
"Uang mana yang mengalir, saya tanya. Uang dari mana? Orang uang pembangunannya belum turun. Tanggal 13 ini saja baru penandatanganan komitmen," ujar Muhaimin dengan tidak sabar kepada wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9).
Sekalipun dana PPID telah disalurkan, Muhaimin mengingatkan bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) belum tentu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPA akan tergantung pada bupati yang akan menentukan program sesuai kebutuhan daerahnya.
"Misalnya pembangunan sekolah, itu yang melaksanakan ya dinas pendidikan, meskipun dilakukannya di lokasi transmigrasi. Nanti dari dana Rp 500 miliar itu, kalau yang dibuat adalah irigasi pertanian, bisa saja bupati menunjuk KPA-nya adalah dinas pertanian," tambah Muhaimin.
Muhaimin dimintai keterangan oleh Komisi IX seputar kasus suap dana PPID yang menyeret dua pejabat Kemenakertrans bersama pengusaha pelaksana PPID, Dharnawati. Ketiganya ditangkap bersama uang senilai Rp 1,5 miliar. Muhaimin disebut-sebut sebagai pihak yang akan menerima uang suap ini.