Rabu 18 Dec 2024 18:17 WIB

Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU Terhadap Cak Imin

Gugatan ganti rugi terhadap Rp 507 miliar terhadap Cak Imin pupus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sespri Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dengan demikian, permintaan ganti rugi terhadap Cak Imin pun tak perlu dilakukan.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus," kata kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024)

Baca Juga

Rachman menyebut tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujar Rachman.

Sebelumnya, Sespri Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena diberhentikan sebagai politisi PKB.

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. Menurut Ghufron pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didzolimi PKB.

Padahal Anwar menjelaskan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement