Kamis 08 Sep 2011 20:17 WIB

Nazaruddin: CDR adalah Chandra M Hamzah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Chandra M Hamzah
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan staf keuangan Muhammad Nazaruddin, Yulianis, pernah menyebut ada pejabat KPK berinisial CDR yang menerima aliran dana dari Nazaruddin. Nazaruddin sendiri, Kamis (8/9), kepada Komite Etik KPK memastikan bahwa pejabat internal KPK berinisial CDR adalah Wakil Ketua KPK Bidang penindakan, Chandra M Hamzah.

"CDR itu dari keterangan Pak Nazaruddin memang untuk Pak Chandra. Inisial Pak Chandra," ujar salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Selain mengungkap identitas sebenarnya CDR, Afrian mengatakan bahwa Nazaruddin kepada Komite Etik juga mengungkap detail pertemuannya dengan Chandra M Hamzah.

"Nazaruddin ceritakan di Komite Etik ada 5 kali pertemuan dengan Chandra Hamzah. Satu kali di Mid Plaza Hotel di restoran Jepang. Pertemuan kedua dan ketiga di apartemen Casablanca, di restoran Jepang juga,'' ujarnya. ''Pertemuan keempat dan kelima di rumah beliau (Nazaruddin).''

Nazaruddin, lanjut Afrian, juga mengungkap adanya pemberian sejumlah dana kepada Chandra. Pemberian itu berlangsung dalam pertemuan di rumah suami Neneng Sri Wahyuni itu. "Jadi, Pak Nazar menceritakan di depan Komite Etik tanpa dia kurangkan atau lebihkan. Diceritakan apa adanya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement