Sabtu 19 Mar 2022 14:54 WIB

OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin 

Kalapas mengatakan, OC Kaligis menjalani program cuti menjelang bebas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, pengacara OC Kaligis telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 15 Maret 2022 karena menjalani program cuti menjelang bebas yang dipantau oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ilustrasi
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, pengacara OC Kaligis telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 15 Maret 2022 karena menjalani program cuti menjelang bebas yang dipantau oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara OC Kaligis telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 15 Maret 2022. Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis bebas berkat program cuti menjelang bebas yang dipantau oleh Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

"OC Kaligis belum bebas cuma dia menjalani program cuti menjelang bebas. Jadi artinya dia sudah keluar lapas bukan status bebas murni tapi bebas bersyarat," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022). 

Baca Juga

Dengan mengikuti program cuti menjelang bebas, ia menuturkan status yang bersangkutan bukan narapidana, melainkan sebagai klien balai pemasyarakatan. Status OC Kaligis sama seperti warga masyarakat lainnya. 

"Jadi selama di luar beliau pengawasan dipantau kantor balai pemasyarakatan tidak lagi menjadi tanggung jawab lapas. Dia statusnya sama seperti warga masyarakat," katanya. 

Ia menjelaskan, selama menjalani program cuti menjelang bebas, OC Kaligis tidak boleh melakukan pelanggaran keamanan, ketertiban maupun norma-norma yang lainnya. Bapas akan melakukan pengawasan dan dilaksanakan wajib lapor kepada yang bersangkutan. 

"Keluar tanggal 15 oleh kantor bapas nanti ada PK, mereka nanti tergantung Bapas setahu saya wajib lapor," katanya. 

OC Kaligis divonis 10 tahun penjara akibat menyuap hakim namun di tingkat akhir Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap OC Kaligis pada 19 Desember 2019 menjadi 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement