REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Berkas perkara tersangka pembobolan rekening tiga nasabah Citibank, Inong Malinda Dee sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun berkas Malinda Dee baru akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua pada 19 September 2011 mendatang.
"Sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya pada 19 September 2011 akan dikirim ke JPU," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).
Anton menambahkan pihak penyidik Polri telah mengkoordinasikan pengiriman Malinda Dee sebagai tersangka dalam pelimpahan tahan dua dengan JPU Kejari Jaksel. Mengenai lamanya pengiriman Malinda ke Kejari Jaksel, Anton mengatakan itu disebabkan penyidik kasus Malinda tengah dinas ke luar kota.
Saat ini Malinda masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, Malinda sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan RS Siloam Tangerang usai dirawat pascaoperasi akibat radang payudara yang dideritanya.