REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah jangan mundur setelah memenangkan pemilihan umum kepala daerah karena harapan masyarakat ada di pundak yang terpilih.
"Kepala daerah merupakan kepercayaan rakyat dan kalau baru satu atau dua tahun yang bersangkutan langsung mundur, masyarakat akan kecewa kecuali ada alasan yang bisa dipahami, meski tidak diketahui apa dibalik itu semua," kata Gamawan usai dinobatkan sebagai The Best Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, di Padang, Minggu malam.
Menurut Gamawan, setiap kepala daerah memang memiliki hak untuk mengundurkan diri, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Salah satunya, persetujuan dari DPRD.
Usulan pengunduran diri juga harus disampaikan ke gubernur dan menteri. Hal ini diungkapkan Mendagri, terkait adanya kepala daerah yang ingin melepas jabatannya meski belum habis masa jabatannya.
Baru-baru ini, Wakil Bupati Garut, Dicky Chandra menyampaikan keinginannya untuk melepas jabatannya. Surat pengunduran dirinya tersebut saat ini sudah berada di DPRD Kabupaten Garut.
Seperti diwartakan sebelumnya, Wakil Bupati Garut, Dicky Chandra mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena ingin menjadi contoh dalam menyelesaikan masalah di seluruh pemerintahan di Indonesia.
Harapan Garut menjadi contoh dengan tindakannya tersebut, kata Dicky, agar tidak ada lagi saling menjatuhkan atau menjelekkan karena selama ini banyak orang yang ambisi terhadap jabatan.
"Salah satu misi saya juga itu, saya sedih bukan hanya lihat Garut, saya sedih melihat Indonesia, saya sedih banyak pejabat yang sampai mau bayar uang biar naik jabatan," katanya.