REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Salah satu pelaku pemerkosaan di dalam angkot, YG, hari ini diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan. Tiga pelaku lainnya, ADR alias PT, AR dan SBT masih dalam penyelidikan.
Hasil penyelidikan sementara ada hanya dua pelaku, PT dan YG yang melakukan perkosaan bergilir terhadap karyawati berinisial RBK. Pelaku AR hanya mengambil barang milik korban berupa HP Blackberry Gemini warna merah, HP Esia warna Orange Slim, dan sebuah dompet berisikan uang Rp 700 ribu.
Satu pelaku lain, SBT tidak melakukan persetubuhan kepada korban. Namun dia juga tidak melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Ada dua pasal yang diterapkan oleh Polres Jaksel. Pertama pasal 365 ayat (2) KUHP masalah pencurian dengan kekerasan. Dan pasal 285 KUHP. Satu lagi pasal 56," kata Aswin, Kasubak Humas Polres Jakarta Selatan.
Ancaman pidana pada pasal 365 ayat (2) KUHP adalah penjara paling lama dua belas tahun. Pelanggaran pasal 286 KUHP terancam pidana paling lama sembilan tahun. SBT dikenai pasal 56 terkait sebagai pembantu pelaku kejahatan, hukumannya 2/3 masa tahanan maksimal.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah celana legging hitam, bra berwarna hitam, kaos garis-garis merah, tanktop putih, jam tangan, dan dua buah kotak handphone. Celana dalam korban tertinggal di dalam angkot ketika terjadi pemerkosaan.
Pemerkosaan terhadap RBK dilakukan di dalam angkot D02 jurusan Lebak Bulus – Pondok Labu pada Kamis (1/9) lalu. Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.