Kamis 22 Sep 2011 20:00 WIB

Dishub Jaring 83 Angkot Berkaca Gelap

Rep: Satya Festiani/ Red: Chairul Akhmad
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia angkutan kota yang menggunakan pelapis kaca gelap (kaca film).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia angkutan kota yang menggunakan pelapis kaca gelap (kaca film).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menggelar razia, Kamis (22/9). Sebanyak 83 angkot berkaca gelap terjaring.

Razia dilakukan lagi di dalam Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur. "Sasaran utama razia adalah yang ketebalannya di atas 70 persen," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Arifin Hamonangan, yang memimpin razia.

Razia ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, dan digelar karena masih banyaknya angkot yang menggunakan kaca gelap. Tujuh di antara 83 angkot terpaksa ditilang karena kondisi fisik kendaraan yang sudah tidak laik jalan. Selain itu, surat-surat kendaraannya tidak lengkap.

Tujuh angkot yang ditilang itu masing-masing adalah Kowanbisata jurusan Pulogadung-Cikarang, dua Koasi 01, dua unit KWK 23, Metromini T42 dan KWK T20. "Tujuh angkot yang ditilang itu kesalahannya adalah body kendaraan sudah tidak layak operasi. Mulai dari ban gundul, tidak ada kaca jendela dan sebagainya. Ada juga yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap," ujar Arifin.

Menurut Arifin, razia ini akan terus dilakukan hingga seluruh angkot berkaca terang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pelecehan seksual di dalam angkot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement