REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memastikan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan secara selektif mulai 1 September 2011, bermanfaat untuk mengurangi beban belanja pegawai dan belanja barang, baik di pusat maupun di daerah.
Hal tersebut tertera pada keterangan Pemerintah atas pandangan umum fraksi DPR RI tentang RUU APBN 2012 beserta nota keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah dalam keterangan tersebut, sependapat dengan pandangan dewan mengenai perlunya dilakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran belanja pegawai.
Oleh karena itu, pada 2011 dan 2012, pemerintah akan melakukan penundaan sementara penerimaan CPNS, pengangkatan PNS serta penataan organisasi dan penataan PNS sehingga anggaran belanja pegawai diharapkan akan lebih efisien.
Selain itu, pemerintah juga berencana membahas pelaksanaan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah secara proporsional melalui revisi UU no33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dalam hal ini penyempurnaan yang dilakukan direncanakan bukan hanya pada substansi belanja pegawai dan belanja barang namun juga melihat implikasi terhadap administrasi pemerintahan di pusat dan daerah untuk mendorong anggaran publik yang lebih berkualitas.
Menurut rencana, moratorium yang akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2012 ini tidak akan membatasi bagi PNS yang bersifat pelayanan publik seperti tenaga pendidik, tenaga perawat, UPT kesehatan pelabuhan, pengamat meteorologi dan geofisika serta tenaga lainnya yang akan dilakukan perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan redistribusi ke daerah yang tepat.