Jumat 16 Sep 2011 11:58 WIB

Kubu Antasari Kecewa Pada MA

Rep: c13/ Red: Stevy Maradona
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan penolakan Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menyarankan penjatuhan tiga hakim yang menyidangkan kasus kliennya. Menurut Maqdir, rekomendasi KY mestinya wajib dilaksanakan dengan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH).

Dijelaskannya, berdasar aspirasi publik terlihat rekomendasi dari lembaga negara tidak sepatutnya diabaikan begitu saja oleh lembaga lain. Karena bagaimanapun sesama lembaga negara sepatutnya menghormai keberadaan lembaga masing-masing.

"Hemat saya yang terjadi sekarang MA tidak menjaga kehormaan KY tentang penolakan itu dan itu bukan sikap yang bijak," jelas Maqdir, Jumat (16/9).

Dikatakannya, kliennya mengomentari penolakan rekomendasi itu sebab ketiga hakim yang menyidangkannya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu, ia menyarankan KY harus mengambil sikap yang jelas atas penolakan itu.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, menyatakan institusinya masih menindaklanjuti surat balasan penolakan rekomendasi sembari berkoordinasi dengan MA untuk menjernihkan hal tersebut. Pertemuan pertama antara komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dengan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Adapun untuk masalah mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY apakah melalui rapat pimpinan atau MKH, KY akan melihat hasil revisi Undang-Undang KY terlebih dahulu yang saat ini memasuki tahap akhir penyelesaian di DPR.

Jika revisi Undang-Undang KY belum selesai dalam waktu dekat, kata dia, KY baru mengambil langkah gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, kata Asep, pada dasarnya untuk kasus hakim Antasari Azhar, dengan telah dikirimnya rekomendasi oleh KY, maka secara prosedural sebenarnya penyelesaian laporan di instansinya telah selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement