REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden telah memberi payung hukum bagi panitia SEA Games untuk mengejar persiapan pelaksanaan ajang multievent terbesar Asia Tenggara itu. Payung hukum itu memberikan keleluasaan bagi panitia SEA games, Inasoc, untuk menjalin kerja sama dengan pihak sponsorship dan juga penunjukkan langsung pada sejumlah pihak yang akan menjadi mitra dalam perampungan fasilitas SEA Games.
Payung hukum itu sendiri tertuang dalam peraturan presiden yang akan diteruskan ke Menteri Keuangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik membenarkan bahwa Perpres sudah turun dan siap diemplementasikan oleh para pelaksana SEA games.
"Sudah ditandatangani oleh presiden. Ini merupakan bentuk upaya langsung dari pemerintah untuk menyukseskan SEA Games yang akan berlangsung pada November nanti," ujar Djoko saat dihubungi Republika, Jumat (16/9).
Dia mengungkapkan, Perpres berisi payung hukum yang menyangkut penggunaan dana dan kerja sama dengan pihak sponsor. Dengan kata lain, putusan ini akan mempercepat proses persiapan SEA Games yang tidak perlu lagi menggunakan mekanisme tender ke pihak kedua, melainkan penunjukkan langsung. "Intinya sebagai payung hukum bagi Inasoc untuk mempersiapkan SEA Games," tuturnya.
Dengan payung hukum ini, dia berharap proses pengeluaran dana hingga penggunaannya bisa tepat sasaran dan efektif. "kalau Perpres ini kaitannya dengan payung hukum bagi proses penggunaan dana. Kalau pencairan dana insya Allah akan dilakukan segera," pungkasnya.