REPUBLIKA.CO.ID, MALADEWA — Undang-undang Persatuan Agama secara resmi diberlakukan di Maladewa. Aturan itu akan menindak setiap kelompok ekstrimis dan khutbah tanpa izin di negara itu.
UU tersebut menyebutkan bagi setiap ulama atau cendikiawan yang hendak berkhutbah harus memiliki lisensi oleh Departemen Agma Islam atau memiliki gelar sarjana dari 36 universitas yang ditunjuk pemerintah.
“Referensi Alquran dan Hadis akan diklarifikasi,” demikian salah satu bunyi aturan dalam UU tersebut.
Tak hanya itu, pengkhotbah diperintahkan untuk tidak mengungkapkan apapun terhadap kesepakatan umum atau memberikan informasi tentang isu-isu yang diperselisihkan di antara para cendikiawan dan ulama yang rentan menciptakan perpecahan dan mengakibatkan konflik.
Aturan juga meminta pengkhotbah tidak berceramah dengan cara yang memamerkan martabat manusia, yang dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi ras dan gender, merendahkan karakter atau menciptakan kebencian terhadap orang-orang dari agama lain.
Untuk cendikiawan asing, UU tidak memperkenankan mereka mengkritik Maladewa soal norma sosial yang berlaku, kebijakan domestik dan hukum.