Senin 19 Sep 2011 00:12 WIB

Walah...Berdasar UU Terbaru, Khutbah di Maladewa Harus Seizin Pemerintah

Rep: Agung Sasongko/ Red: Siwi Tri Puji B
Muslim Maladewa melakukan shalat Ied. Kini, khatib tak lagi bebas berkhutbah.
Foto: vinienco.com
Muslim Maladewa melakukan shalat Ied. Kini, khatib tak lagi bebas berkhutbah.

REPUBLIKA.CO.ID,  MALADEWA — Undang-undang Persatuan Agama secara resmi diberlakukan di Maladewa. Aturan itu akan menindak setiap kelompok ekstrimis dan khutbah tanpa izin di negara itu.

UU tersebut menyebutkan bagi setiap ulama atau cendikiawan yang hendak berkhutbah harus memiliki lisensi oleh Departemen Agma Islam atau memiliki gelar sarjana dari 36 universitas yang ditunjuk pemerintah.

 

“Referensi Alquran dan Hadis akan diklarifikasi,” demikian salah satu bunyi aturan dalam UU tersebut.

Tak hanya itu, pengkhotbah diperintahkan untuk tidak mengungkapkan apapun terhadap kesepakatan umum atau memberikan informasi tentang isu-isu yang diperselisihkan di antara para cendikiawan dan ulama yang rentan menciptakan perpecahan dan mengakibatkan konflik.

Aturan juga meminta pengkhotbah  tidak berceramah dengan cara yang memamerkan martabat manusia, yang dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi ras dan gender, merendahkan karakter atau menciptakan kebencian terhadap orang-orang dari agama lain.

Untuk cendikiawan asing, UU tidak memperkenankan mereka mengkritik Maladewa  soal norma sosial yang berlaku, kebijakan domestik dan hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement