REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, M Fauzi, Senin (19/9), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Kemenakertrans.
Namun ia bungkam saat ditanya usai menjalani pemeriksaan. Pun ketika ia ditanya apakah diperintahkan oleh Muhaimin Iskandar untuk mengambil uang dari tersangka Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar pada 25 Agustus 2011. Ia memilih untuk diam dan terus langsung masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.
Seperti diketahui, kubu tersangka kasus suap Kemenakertrans, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, kembali menuding staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi, sebagai pihak yang seharusnya menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Alam Jaya Papua.
"Fauzi pernah bilang kepada klien saya bahwa atas persetujuan atasannya dia, maka yang seharusnya menerima uang adalah Fauzi," kata kuasa hukum Dadong, Syafri Noer di kantor KPK.
Namun saat ditanya kenapa malah kliennya yang menerima uang tersebut, Syafri mengatakan bahwa hingga waktu yang ditentukan, Fauzi tidak muncul juga. Sehingga pihak PT Alam Jaya Papua yang diwakili oleh Dharnawati mendesak Dadong untuk menerima uang tersebut.
Seperti diketahui, atasan yang dimaksud Fauzi diduga adalah Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Pasalnya, Fauzi bersama Acos, Ali Mudhori dan Sindu Malik memiliki ruangan khusus di kantor Kemenakertrans.