REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menyimpulkan ada perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century.
"Sebenarnya, ada perkembangan yang cukup substansial," katanya usai pemeriksaan silang Timwas Bank Century dengan KPK, Rabu (21/9).
Dulu, KPK memberikan penjelasan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran hukum, tetapi dalam kesimpulan yang dibuat secara resmi oleh KPK, butir keempat yang disampaikan di hadapan timwas Bank Century menyatakan ada perkembangan.
Lembaga hukum itu menyatakan KPK sedang melakukan lidik terhadap pihak-pihak pengambil kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) maupun Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diduga adanya aliran-aliran dana kepada pihak-pihak tersebut. Artinya, ada kemungkinan, kasus Bank Century ini bisa berkembang lebih jauh.