REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menyimpulkan ada perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century.
"Sebenarnya, ada perkembangan yang cukup substansial," katanya usai pemeriksaan silang Timwas Bank Century dengan KPK, Rabu (21/9).
Dulu, KPK memberikan penjelasan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran hukum, tetapi dalam kesimpulan yang dibuat secara resmi oleh KPK, butir keempat yang disampaikan di hadapan timwas Bank Century menyatakan ada perkembangan.
Lembaga hukum itu menyatakan KPK sedang melakukan lidik terhadap pihak-pihak pengambil kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) maupun Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diduga adanya aliran-aliran dana kepada pihak-pihak tersebut. Artinya, ada kemungkinan, kasus Bank Century ini bisa berkembang lebih jauh.
Meskipun begitu, kata Pramono, kesimpulan yang diberikan KPK belum memuaskan, karena belum sampai pada tahap siapa tokoh yang menerima atau terlibat dalam silang sengkarut kasus Bank Century itu.
"DPR akan tetap mendesak KPK untuk menelusuri pembuat kebijakan di dalam FPJP maupun PMS termasuk juga adanya dugaan pengaliran dana kepada orang-orang yang membuat kebijakan. Sekarang DPR meminta siapa pihak-pihak yang memang bertanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan meski dalam waktu dekat Timwas Bank Century akan memasuki masa akhir kerjanya pada Desember mendatang, tetapi kasus Bank Century tetap akan berjalan. "KPK tidak akan berhenti tugas, ya terus saja walaupun timwas berhenti," katanya.