REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak lagi mempersoalkan status Andi Nurpati terkait kasus surat palsu MK.
Menurut Mahfud, biarkan proses penyidikan berjalan independen. Dengan begitu, Bareskrim Polri bisa bebas bekerja dengan benar dan tepat dalam menentukan tersangka sesuai bukti dan fakta hukum. "Kasus ini sudah terang-benderang. Saya takkan lagi mempersoalkan status komisioner KPU," ujar Mahfud ketika dihubungi Republika, Ahad (25/9).
Menurut Mahfud, Polri punya kewenangan dan prosedur sendiri dalam menyusun strategi untuk menuntaskan kasus surat palsu MK. Karena itu, pihaknya hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada penyidik.
Meski kinerja Polri banyak dipertanyakan publik dalam alur penyelidikan hingga penetapan tersangka. Namun ia lebih memilih berbaik sangka bahwa hal itu adalah murni strategi untuk menjerat aktor utama kasus tersebut.
Ia menekankan, MK tidak dalam kapasitas mengintervensi kerja penyidik, melainkan hanya ingin mencari keadilan seperti yang diinginkan publik yang ikut mengawasi kasus surat palsu MK. "Kita ikuti saja, karena kita tak bisa berbuat apa pun kalau Polri berdasar prosedur formalnya sudah punya agenda!" sindir Mahfud.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat membantah mendapat perlindungan dari partainya maupun Presiden SBY.
Hal itu untuk menanggapi tudingan MK yang menyatakan dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus surat palsu karena dilindungi penguasa. Andi menyatakan Bareskrim Polri hingga kini belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya jadi tersangka. "Karena saya memang tidak ikut membuat atau mengonsep surat MK, sehingga tidak ada bukti yang cukup yang bisa menjadikan saya tersangka," kata Andi.