REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalang-halangi atau mengajak orang untuk tidak mencoblos (golput) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 22 Oktober 2011, dapat disanksi pidana.
Anggota KPU Provinsi Banten, Nasrullah, mengatakan berdasarkan pasal 287 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pihak yang mengajak untuk Golput dapat dikenai sanksi pidana.
"Siapa pun itu, jangan mengajak orang untuk Golput. Bahkan jika suatu perusahaan melarang pegawainya untuk mencoblos, sampaikan ke Panwaslu. Bisa dari tingkat kecamatan atau yang lebih tinggi," ujar pria berkacamata ini.
Nasrullah mengatakan pihaknya berharap agar Pilgub Banten dapat sepenuhnya dimaksimalkan oleh masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus melakukan sosialisasi.
Terkait dengan sosialisasi Pilgub Banten, KPU sudah melaksanakan sosialisasi ke segala golongan. Mulai dari masyarakat perumahan yang ada di perkotaan hingga
warga suku Badui di Banten.
Pemilih Suku Baduy misalnya, berdatangan di acara sosialisasi. Pemilih dapat mencapai 6.000 jiwa dari 11 ribu warga Badui yang tersebar di 12 TPS. Pemilih ini, kata Nasrullah, adalah warga yang tergolong kategori warga Badui luar. "Kami berharap sosialiasi ini menggugah keinginan warga untuk hadir ke TPS memberikan hak pilih."
Kandidat Pilgub Banten terdiri dari pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita dan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.