REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengembalikan berkas mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, ke penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri karena dinilai belum lengkap.
"Berkas Zainal sudah dikembalikan ke penyidik Polri dengan surat P18 pada 20 September 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat putusan MK.
Sangkaannya Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHAP dan atau Pasal 421 KUHP. Kapuspenkum menambahkan, pihaknya juga mengirim formulir P19 yang berisikan petunjuk ke penyidik Polri. "Dalam waktu satu dua hari ini, jaksa dari bagian kamtibum akan mengirim formulir P19 berisi petunjuk yang harus dipenuhi penyidik polri," katanya.
Sementara itu, untuk berkas tersangka lainnya, yakni Mashuri Hasan sudah dalam tahap finalisasi penyusunan surat dakwaan di Kejari Jakarta Pusat. "Tunggu saja proses persidangannya," katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Polri juga telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, sebagai tersangka. Masyhuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner KPU yang kini jadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ia kini ditahan di Bareskrim Polri.
Surat palsu tersebut bernomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Isi surat menyatakan, pemenang Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 adalah politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Sementara dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemenang adalah politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.