Rabu 28 Sep 2011 14:56 WIB

MK: Kasus Zainal Bisa Di-SP3-kan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memastikan tiga hakim MK mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (29/9) besok. Akil menyatakan, sebenarnya kedatangan ke Bareskrim dijadwalkan, pada Rabu (28/9) ini, namun batal dilakukan dengan alasan teknis.

Tiga hakim konstitusi yang diminta jadi saksi meringankan (a de charge) tersangka mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein, yakni Mahfud MD, Harjono, dan Maria Farida Indrati. "Rencana besok pukul 14.00 ketiga hakim konstitusi jadi saksi meringankan," ujar Akil di gedung MK.

Akil mengatakan, kesaksian tiga hakim konstitusi bukan untuk melindungi Zainal. Namun lebih karena ingin meluruskan alur kasus terjadinya surat palsu MK yang dikonsep mantan komisioner KPU Andi Nurpati.

Karena melihat penetapan Zainal sebagai tersangka bertentangan dengan logika hukum, kata dia, MK bersedia memberi keterangan lengkap kepada penyidik. Diharapkan kinerja Bareskrim bisa membaik dan dalam menetapkan tersangka tidak bertentangan dengan fakta hukum.