REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Rabu (28/9), kembali dilaporkan ke KPK. Kali ini, pihak yang melaporkan adalah Indonesian Corruption Watch (ICW). Atut dilaporkan atas dugaan menyelewengkan dana APBN Banten khusus untuk dana hibah dan bantuan sosial senilai hampir Rp 400 miliar.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengungkapkan, sepanjang tahun 2011 Atut telah mengeluarkan beberapa kebijakan berbalut program bantuan hibah sejumlah Rp 340 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 221 lembaga dan organisasi. Selain itu, masih sepanjang 2011, ada Rp 51 miliar dana bantuan sosial yang keluar dari kas Provinsi Banten berbekal kebijakan Atut.
"Berdasarkan hasil kajian dan analisa ICW ditemukan lima dugaan penyimpangan dalam program dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011," kata Abdullah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/9).
Lima dugaan penyimpangan itu adalah lembaga penerima hibah fiktif, lembaga penerima yang alamatnya sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga Gubernur, dana hibah tidak utuh dan sebagian besar penerima bantuan sosial tidak jelas. "Sedangkan sisanya sebanyak 130 penerima bantua sosial hanya ditulis 'bantuan sosial daftar terlampir'," imbuhnya.
Abdullah berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Terutama jika ada dugaan korupsi di dalamnya.