Kamis 29 Sep 2011 11:09 WIB

Hongkong Minta Indonesia Benahi PJTKI

Badan Nasional Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) menggerebek tempat penampungan Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/9). (Republika/Imam Budi Utomo)
Badan Nasional Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) menggerebek tempat penampungan Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/9). (Republika/Imam Budi Utomo)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Delegasi parlemen Hongkong menyarankan pemerintah Indonesia untuk membenahi regulasi terkait perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI) yang saat ini dinilai terlalu memberatkan para TKI, khususnya yang ada di Hongkong.

Kepada pers di sela-sela Konferensi Parlemen Asia di Solo, Kamis, anggota DPR Hongkong, Lee Cheuk-yan, menuturkan biaya yang dibebankan PJTKI kepada para pekerja yang disalurkannya terlalu tinggi. "Para pekerja yang baru datang ke Hongkong harus membayarkan fee penempatan yang sangat tinggi hingga mencapai 21 ribu dolar Hongkong dan hal itu telah memberatkan para pekerja Indonesia sendiri, walaupun fee hanya dibayarkan untuk sekali saja," ujar Lee.

Pencicilan biaya kepada PJTKI tersebut, menurut Lee, dilakukan selama 5 hingga 7 bulan pertama bekerja, sehingga dalam kurun waktu tersebut para TKI tidak bisa menyisihkan upah untuk dibawa pulang atau dikirim ke keluarganya di Indonesia.

Lee mengatakan, untuk memastikan mendapatkan fee dari para TKI di Hongkong, tidak jarang pula PJTKI menahan paspor mereka. Akibatnya, para TKI seperti tersandera oleh perusahaan-perusahaan yang menempatkan mereka di Hongkong.

Lee menyarankan agar pemerintah Indonesia melakukan pembenahan terhadap penempatan para pekerjanya di luar negeri, termasuk mengatur secara lebih ketat perusahaan-perusahaan penyalur TKI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement